Tugas Manajemen Kelas di SD
A. Konsep Manajemen Pembelajaran
Manajemen
pembelajaran adalah proses pendayagunaan seluruh komponen yang saling
berinteraksi (sumber daya pengajaran) untuk mencapai visi dan misi pengajaran.
Kedua, manfaat manajemen pengajaran adalah sebagai aktivitas profesional dalam
menggunakan dan memelihara kurikulum (satuan program pengajaran) yang
dilaksanakan, Ketiga, secara organisasional pembelajaran atau kegiatan
aktivitas pengajaran guru dituntut memiliki kesiapan mengajar dan murid
disiapkan untuk belajar, Keempat, dalam menjalankan fungsi manajemen
pembelajaran guru harus memanfaatkan sumber daya pengajaran (learning resources) yang ada di dalam kelas maupun di
luar kelas.
Manajemen
pembelajaran dapat diartikan sebagai usaha ke arah pencapaian tujuan-tujuan
melalui aktivitas-aktivitas orang lain atau membuat sesuatu dikerjakan oleh
orang-orang lain berupa peningkatan minat, perhatian, kesenangan, dan latar
belakang siswa (orang yang belajar), dengan memperluas cakupan aktivitas (tidak
terlalu dibatasi), serta mengarah kepada pengembangan gaya hidup di masa
mendatang.
Beberapa bagian
terpenting dari manajemen pembelajaran antara lain:
1) penciptaan lingkungan belajar
2) mengajar dan melatihkan harapan
kepada siswa
3) meningkatkan aktivitas belajar
4) meningkatkan disiplin siswa
B. Tujuan Manajemen
Pembelajaran
Manajemen pembelajaran bertujuan untuk:
1. Pencapaian pengajaran dengan menitik beratkan pada
peningkatan kualitas interaksi belajar mengajar.
2. Mengembangkan sumber daya manusia dengaan mengacu pada
pendayagunaan seoptimal mungkin.
3. Pencapaian visi dan misi pendidikan nasional.
4. Meningkatkan kualitas belajar mengajar disuatu
pendidikan tertentu.
C. Kebijakan tentang Manajemen Pembelajaran
Kebijakan (policy) secara etimologi
(asal kata) diturunkan dari bahasa Yunani, yaitu “Polis” yang artinya kota
(city). Dalam hal ini,
kebijakan berkenaan dengan gagasan pengaturan organisasi dan merupakan pola
formal yang sama-sama diterima pemerintah/lembaga sehingga dengan hal itu
mereka berusaha mengejar tujuannya (Monahan dalam Syafaruddin, 2008:75).
Kebijakan pendidikan
di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat
Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan
peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
2. Meningkatkan kemampuan akademik dan
profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan
sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam
peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga
dan tenaga kependidikan.
3. Melakukan pembaharuan sistem
pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk
melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional
dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis
pendidikan secara professional.
4. Memberdayakan lembaga pendidikan baik
sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan
kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung
oleh sarana dan prasarana memadai.
5. Melakukan pembaharuan dan pemantapan
sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan
dan manajemen.
6. Meningkatkan kualitas lembaga
pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk
memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Mengembangkan kualitas sumber daya
manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai
upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda
dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan
sesuai dengan potensinya.
8. Meningkatkan penguasaan, pengembangan
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa
sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi
D. Peran
Guru dalam Manajemen Kelas
Peran
guru dalam manajemen kelas yang antara lain meliputi guru sebagai pengajar,
pemimpin kelas, pembimbing, pengatur lingkungan, perencana, supervisor,
motivator, dan konselor. Sebagai pengajar guru harus bisa menyampaikan
pelajaran dengan baik untuk mencapai tujuan belajar sehingga peserta didik
memahami materi yang disampaikan oleh gurunya. Guru hendaknya bisa menjadi
teladan bagi anak didiknya baik di dalam maupun di luar sekolah. Guru yang
berperilaku baik akan lebih disegani oleh anak-anak didiknya, perkataanya akan
lebih didengar dibandingkan dengan guru yang prilakunya buruk.
Guru
hendaknya memahami suasana kelas di mana dia mengajar. Dia harus tahu kapan
harus memposisikan diri sebagai seorang pemimpin, kapan dia harus bersikap
sebagai motivator(pemberi semangat), kapan dia hanya sebagai pengawas
(supervisor) dan kapan dia harus ikut serta dalam kegiatan anak didiknya.
Kadang seorang guru juga harus siap menjadi tempat curhat anak-anak didiknya
(konselor) dan kemudian memberikan solusi.
1. Guru Sebagai
Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan
identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru
harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa,
mandiri dan disiplin
2. Guru Sebagai
Pengajar
Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam
kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh berbagai factor, seperti
motivasi, kematangan, hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal,
tingkat kebebasan, rasa aman dan keterampilan guru dalam berkomunikasi.
3. Guru Sebagai
Pembimbing
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan,
yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran
perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik
tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang
lebih dalam dan kompleks.
4.Guru sebagai Pemimpin
Guru diharapkan mempunyai kepribadian dan ilmu
pengetahuan.Guru menjadi pemimpin bagi peserta didiknya. Ia akan menjadi imam.
5.Guru sebagai pengelola pembelajaran
Guru harus mampu menguasai berbagai metode
pembelajaran. Selain itu ,guru juga dituntut untuk selalu menambah
pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan keterampilan yang
dirnilikinya tidak ketinggalan jaman.
6. Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta
didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Terdapat kecenderungan
yang besar untuk menganggap bahwa peran ini tidak mudah untuk ditentang,
apalagi ditolak. Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan
guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang di sekitar lingkungannya
yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru.
7. Sebagai anggota masyarakat
Peranan guru sebagai komunikator pembangunan
masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan di
segala bidang yang sedang dilakukan. Ia dapat mengembangkan kemampuannya pada
bidang-bidang dikuasainya
8. Guru sebagai
administrator
Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan
pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan
pengajaran. Guru akan dihadapkan pada berbagai tugas administrasi di sekolah.
9. Guru Sebagai Penasehat
Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga
bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat
dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang.
E. Kode Etik Guru
1. Pengertian Kode Etik Guru
Lahirnya
undang-undang RI no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, merupakan
tonggak yang bersejarah dalam proses perkembangan guru di Indonesia, sebab
undang-undang telah memberikan pengakuan formal kepada guru Indonesia sebagai
jabatan profesional.
Sebagai guru
profesional, guru dalam bekerja dan melaksanakan tugasnya berdasarkan kode etik
yang disusun dan dikembangkan oleh organisasi profesinya, dalam hal ini PGRI.
Hal ini sejalan dengan bab IV pasal 43 ayat 1 undang-undang RI no 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen yang menyatakan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan
kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesiaannya,
organisasi profesi guru membentuk kode etik.
Dalam rangka menegakan kode etik guru Indonesia, pembentukan dewan kehormatan guru Indonesia oleh PGRI adalah merupakan suatu keharusan. Sehingga dengan demikian dalam pelaksanaannya kode etik guru Indonesia dapat berfungsi sebagai pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindung undang-undang.
Dalam rangka menegakan kode etik guru Indonesia, pembentukan dewan kehormatan guru Indonesia oleh PGRI adalah merupakan suatu keharusan. Sehingga dengan demikian dalam pelaksanaannya kode etik guru Indonesia dapat berfungsi sebagai pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindung undang-undang.
Menurut Ditjen
TMPPK dan PBPGRI ( 2008 ) mengemukakan bahwa :
a. Kode etik guru Indonesia adalah norma dan azas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman dan sikap perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
b. Pedoman sikap dan perilaku sebagai mana yang dimaksud diatas adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama melaksanakan tugas-tugas profesi nya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi perserta didik, serta pergaulan sehari-hari didalam dan diluar sekolah.
a. Kode etik guru Indonesia adalah norma dan azas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman dan sikap perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
b. Pedoman sikap dan perilaku sebagai mana yang dimaksud diatas adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama melaksanakan tugas-tugas profesi nya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi perserta didik, serta pergaulan sehari-hari didalam dan diluar sekolah.
2. Tujuan
Kode
etik guru Indonesia merupakan pedoman dan sikap perilaku bertujuan menempatkan
guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang.
3. Fungsi
Kode
etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang
melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi,
organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,
sosial, etika dan kemanusiaan.
DAFTAR RUJUKAN
Ditjen PMPTK. 2008. Kode Etik Guru Indonesia dan Dewan Kehormatan Guru Indonesia. PB
PGRI : Depdiknas
Rachman, Maman. 1998. Manajemen Kelas. Jakarta : Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Syafaruddin. 2008. Efektivitas Kebijakan Pendidikan. Jakarta. Rineka
Cipta
Usman
Uzer. 2002. Menjadi Guru Profesional.
Bandung: PT. Remaja Rosda Karya
Materinya sangat bermanfaat 👍
BalasHapusSangat bermanfaat ^
BalasHapusBermanfaat bangett😁
BalasHapusBagus untuk acuan pembelajaran
BalasHapusBagus sekali 👍🏻
BalasHapusMakasih kak,materinya sangat bermanfaat🙏
BalasHapusMaterinya bagus kak. Sngat bermanfaat🙏
BalasHapusBermanfaat sekali kak
BalasHapusTerimakasih kak, bermanfaat sekali kak
BalasHapusSangat bermanfaat kak ilmunya 😇
BalasHapussangat bermanfaat
BalasHapusSangat membantu kak
BalasHapusTerimakasih postingannya kak, sangat bermanfaat👍👍👏
BalasHapus