Tugas Manajemen Kelas di SD


A. Konsep Manajemen Pembelajaran

Manajemen pembelajaran adalah proses pendayagunaan seluruh komponen yang saling berinteraksi (sumber daya pengajaran) untuk mencapai visi dan misi pengajaran. Kedua, manfaat manajemen pengajaran adalah sebagai aktivitas profesional dalam menggunakan dan memelihara kurikulum (satuan program pengajaran) yang dilaksanakan, Ketiga, secara organisasional pembelajaran atau kegiatan aktivitas pengajaran guru dituntut memiliki kesiapan mengajar dan murid disiapkan untuk belajar, Keempat, dalam menjalankan fungsi manajemen pembelajaran guru harus memanfaatkan sumber daya pengajaran (learning resources) yang ada di dalam kelas maupun di luar kelas.

Manajemen pembelajaran dapat diartikan sebagai usaha ke arah pencapaian tujuan-tujuan melalui aktivitas-aktivitas orang lain atau membuat sesuatu dikerjakan oleh orang-orang lain berupa peningkatan minat, perhatian, kesenangan, dan latar belakang siswa (orang yang belajar), dengan memperluas cakupan aktivitas (tidak terlalu dibatasi), serta mengarah kepada pengembangan gaya hidup di masa mendatang.
Beberapa bagian terpenting dari manajemen pembelajaran antara lain:
1) penciptaan lingkungan belajar
2) mengajar dan melatihkan harapan kepada siswa
3) meningkatkan aktivitas belajar
4) meningkatkan disiplin siswa
B. Tujuan Manajemen Pembelajaran
            Manajemen pembelajaran bertujuan untuk:
1.      Pencapaian pengajaran dengan menitik beratkan pada peningkatan kualitas interaksi belajar mengajar.
2.      Mengembangkan sumber daya manusia dengaan mengacu pada pendayagunaan seoptimal mungkin.
3.      Pencapaian visi dan misi pendidikan nasional.
4.      Meningkatkan kualitas belajar mengajar disuatu pendidikan tertentu.

C. Kebijakan tentang Manajemen Pembelajaran
Kebijakan (policy) secara etimologi (asal kata) diturunkan dari bahasa Yunani, yaitu “Polis” yang artinya kota (city). Dalam hal ini, kebijakan berkenaan dengan gagasan pengaturan organisasi dan merupakan pola formal yang sama-sama diterima pemerintah/lembaga sehingga dengan hal itu mereka berusaha mengejar tujuannya (Monahan dalam Syafaruddin, 2008:75).
Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
2.      Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
3.      Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional.
4.      Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai.
5.      Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen.
6.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.      Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak  dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.
8.      Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi
D. Peran Guru dalam Manajemen Kelas
Peran guru dalam manajemen kelas yang antara lain meliputi guru sebagai pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur lingkungan, perencana, supervisor, motivator, dan konselor. Sebagai pengajar guru harus bisa menyampaikan pelajaran dengan baik untuk mencapai tujuan belajar sehingga peserta didik memahami materi yang disampaikan oleh gurunya. Guru hendaknya bisa menjadi teladan bagi anak didiknya baik di dalam maupun di luar sekolah. Guru yang berperilaku baik akan lebih disegani oleh anak-anak didiknya, perkataanya akan lebih didengar dibandingkan dengan guru yang prilakunya buruk.
Guru hendaknya memahami suasana kelas di mana dia mengajar. Dia harus tahu kapan harus memposisikan diri sebagai seorang pemimpin, kapan dia harus bersikap sebagai motivator(pemberi semangat), kapan dia hanya sebagai pengawas (supervisor) dan kapan dia harus ikut serta dalam kegiatan anak didiknya. Kadang seorang guru juga harus siap menjadi tempat curhat anak-anak didiknya (konselor) dan kemudian memberikan solusi.
1. Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin
2. Guru Sebagai Pengajar
Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh berbagai factor, seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman dan keterampilan guru dalam berkomunikasi.
3. Guru Sebagai Pembimbing
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.
4.Guru sebagai Pemimpin
Guru diharapkan mempunyai kepribadian dan ilmu pengetahuan.Guru menjadi pemimpin bagi peserta didiknya. Ia akan menjadi imam.
5.Guru sebagai pengelola pembelajaran
Guru harus mampu menguasai berbagai metode pembelajaran. Selain itu ,guru juga dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman.
6. Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Terdapat kecenderungan yang besar untuk menganggap bahwa peran ini tidak mudah untuk ditentang, apalagi ditolak. Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang di sekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru.
7. Sebagai anggota masyarakat
Peranan guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang sedang dilakukan. Ia dapat mengembangkan kemampuannya pada bidang-bidang dikuasainya
8. Guru sebagai administrator
Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Guru akan dihadapkan pada berbagai tugas administrasi di sekolah.
9. Guru Sebagai Penasehat
Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang.
E. Kode Etik Guru
1.      Pengertian Kode Etik Guru
Lahirnya undang-undang RI no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, merupakan tonggak yang bersejarah dalam proses perkembangan guru di Indonesia, sebab undang-undang telah memberikan pengakuan formal kepada guru Indonesia sebagai jabatan profesional.
Sebagai guru profesional, guru dalam bekerja dan melaksanakan tugasnya berdasarkan kode etik yang disusun dan dikembangkan oleh organisasi profesinya, dalam hal ini PGRI. Hal ini sejalan dengan bab IV pasal 43 ayat 1 undang-undang RI no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menyatakan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesiaannya, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
Dalam rangka menegakan kode etik guru Indonesia, pembentukan dewan kehormatan guru Indonesia oleh PGRI adalah merupakan suatu keharusan. Sehingga dengan demikian dalam pelaksanaannya kode etik guru Indonesia dapat berfungsi sebagai pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindung undang-undang.

Menurut Ditjen TMPPK dan PBPGRI ( 2008 ) mengemukakan bahwa :
a. Kode etik guru Indonesia adalah norma dan azas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman dan sikap perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
b. Pedoman sikap dan perilaku sebagai mana yang dimaksud diatas adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama melaksanakan tugas-tugas profesi nya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi perserta didik, serta pergaulan sehari-hari didalam dan diluar sekolah.

2.       Tujuan
Kode etik guru Indonesia merupakan pedoman dan sikap perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
3.       Fungsi
Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.








DAFTAR RUJUKAN
Ditjen PMPTK. 2008. Kode Etik Guru Indonesia dan Dewan Kehormatan Guru Indonesia. PB PGRI : Depdiknas
Rachman, Maman. 1998. Manajemen Kelas. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Syafaruddin. 2008. Efektivitas Kebijakan Pendidikan. Jakarta. Rineka Cipta
Usman Uzer. 2002. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer